Jakarta, VIVA - Dokumen terkait kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar, diserahkan ke Dewan Pers, hari ini.
Penyerahan ini disebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.
"Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," kata dia, Kamis, 24 April 2025.
Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar tersangka perintangan penyidikan
Meski begitu, dirinya tak merinci bentuk dokumen yang diserahkan tersebut. Harli cuma mengatakan kalau hal tersebut terkait dengan kasus perintangan. Dokumen yang diserahkan jumlahnya ada 10 bundel.
"Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).