Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut, jika tidak menguntungkan Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan Permendag ini akan dikaji ulang oleh kementerian dan lembaga (K/L ) terkait.
"Ya ini kan sepanjang saya sampaikan ini kan kita perlu pembahasan, perlu pembahasan dengan antar K/L kan. Jadi nanti akan dibahas lagi, kemarin kan sudah bicara dengan Pak Sesmenko untuk segera dilakukan yang review-nya itu seperti apa," ujar Isy di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 9 April 2025.
Isy menuturkan, akan ada beberapa aturan yang diubah, namun dia menegaskan bukan hanya Pertimbangan Teknis (Pertek) di bawah Kementerian Perindustrian, tetapi banyak sektor atau K/L yang juga terlibat.
"Kan itu bukan hanya Pertek, itu kan K/L lain kan banyak tuh. Hulunya gitu, ada Kementerian Pertanian, ada Kementerian Perindustrian, ada KKP. Jadi, kan di Permendag 8 itu kan bukan sekedar ada Pertek, tapi dari KLHK juga ada. Jadi, itu kan berbagai K/L, kepentingan-kepentingan sektoral itu yang mungkin harus dipertemukan kembali," jelasnya.
Isy melanjutkan, dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo pihaknya sedang menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Jadi sedang di-review, nantinya memang akan ada-ada perubahan, itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu nanti sepertinya arahnya gimana," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi meminta agar Permendag 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia. Hal ini sebagai respons atas pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
"Pak Iqbal saya kira saran Anda itu sangat baik, sekarang saya minta ya Permendag nomor 8 masalahnya apa segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa ya sudah cabut aja deh," jelasnya.
"Disini ada Mensesneg, ada disini Mensesneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya tanda tangan tapi enggak-enggak saya berangkat ke luar negeri nanti begitu saya kembali," sambungnya.
Halaman Selanjutnya
"Jadi sedang di-review, nantinya memang akan ada-ada perubahan, itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu nanti sepertinya arahnya gimana," katanya.