Bandung, VIVA - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas kepada dr. Priguna Anugerah P atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan dalam profesi kedokteran di Indonesia telah dicabut.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu, 13 April 2025.
Ilustrasi kekerasan perempuan
Photo :
- www.pixabay.com/Counselling
Arianti mengatakan, pencabutan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.
Dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, usai menerima adanya laporan dan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Adapun sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, dengan tujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya. “Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung, Rabu.
Surawan menjelaskan pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Univesitas Padjajaran, dengan kronologi kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025. “Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” ujarnya.