Banyak Kendaraan yang Jadi Korban Kesalahan Tilang ETLE, Begini Cara Sanggahnya

1 day ago 3

Selasa, 15 April 2025 - 09:27 WIB

Jakarta, VIVA –  Tak sedikit kendaraan yang menjadi korban kesalahan tilang electronic traffic-law enforcement atau ETLE, mulai dari ambulans hingga bus transjakarta. Jika anda menjadi "korban" bisa melakukan sanggahan agar tilang tersebut digugurkan.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial terkait peristiwa sopir ambulans yang mengaku terkejut karena nomor polisi mobilnya diblokir. Setelah diselidiki ternyata karena mobil ambulans tersebut kena tilang elektronik saat menerobos lampu merah.  

Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah

Lalu ada bus transjakarta yang juga kena tilang karena dinilai salah memasuki jalur busway. Terbaru, motor yang sedang dipindahkan oleh tukang parkir juga kena tilang karena tak memakai helm.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ETLE tidak dapat membedakan kendaraan yang melanggar dalam keadaan darurat atau tidak. 

"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, pada Jumat 11 April 2025.

otor yang Lagi Digeser Tukang Parkir Kena Tilang ETLE

Photo :

  • Instagram @medsos_rame

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa pihak yang merasa tak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa memberikan sanggahan. Sekaligus bukti bahwa tak melakukan pelanggaran.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.

Begini cara melakukan sanggahan tilang ETLE:

  • Masuk ke laman ETLE PMJ
  • Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”
  • Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas
  • Kemudian kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa pihak yang merasa tak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa memberikan sanggahan. Sekaligus bukti bahwa tak melakukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |