PHK Meningkat di 2025, Begini Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

3 days ago 8

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:15 WIB

Jakarta, VIVA – Tahun 2025 menjadi periode yang cukup berat bagi banyak pekerja di Indonesia. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa lebih dari 24 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dalam kurun waktu Januari hingga April ini. 

Lonjakan angka ini tentu menjadi pukulan bagi stabilitas ekonomi keluarga dan masa depan keuangan para korban PHK. Namun, bagi Anda yang terdampak, ada harapan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT yang selama ini Anda kumpulkan, bisa menjadi solusi darurat untuk bertahan, memulai usaha kecil, atau memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak. Klaim saldo JHT ini, dapat dilakukan dengan mudah, baik secara langsung maupun online, asalkan, memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut panduan lengkapnya!

Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :

  • BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi tertentu, salah satunya setelah terkena PHK. Pencairan bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu minimal tiga bulan sejak keluar dari pekerjaan. Selain PHK, kondisi seperti pensiun, cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, atau kematian peserta juga termasuk alasan sah pencairan.

Pekerja kontrak dengan sistem PKWT juga bisa mencairkan saldo JHT setelah kontraknya berakhir. BPJS bahkan menyediakan opsi klaim sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah. Syarat umumnya meliputi KTP, KK, surat keterangan kerja, dan buku tabungan atas nama pribadi.

Cara Cek Saldo JHT dengan Aplikasi JMO

Sebelum mencairkan, Anda bisa mengecek saldo JHT lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klik opsi Cek Saldo.
3. Pilih nomor KPJ yang ingin dicek.
4. Saldo akan muncul secara detail di layar.

Langkah Klaim Saldo JHT Langsung di Kantor Cabang

Jika Anda memilih untuk datang langsung ke kantor cabang, berikut panduannya:

1. Siapkan dokumen asli (KTP, KK, surat PHK, buku tabungan, dll).
2. Ambil nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Tunggu panggilan, lalu serahkan dokumen ke petugas.
4. Dapatkan tanda terima dan tunggu pencairan ke rekening Anda.
5. Lengkapi e-survei layanan sebagai bagian dari prosedur.

Cara Klaim Saldo JHT Secara Online lewat Lapak Asik

Bagi yang ingin praktis tanpa antrean, gunakan layanan Lapak Asik:

1. Kunjungi situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
2. Isi data diri lengkap dan unggah dokumen yang diminta.
3. Simpan dan tunggu jadwal wawancara online via email.
4. Verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS.
5. Setelah validasi, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening.

Jika sudah memahami prosedur ini, proses klaim saldo JHT bisa Anda lakukan dengan cepat dan aman. Jangan lewatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika Anda baru saja mengalami PHK.

Halaman Selanjutnya

Cara Cek Saldo JHT dengan Aplikasi JMO

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |