VIVA – Anggota Komisi X DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani ditetapkan bersalah terbukti melanggar kode etik anggota dewan olen Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD DPR RI memutus Ahmad Dhani melanggar kode eitk dalam dua kasus.
Informasi perihal keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ahmad Dhani atas dua laporan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Dek Gam di ruang sidang Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip dari tvOnenews, Kamis, 8 Mei 2025.
Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani diperiksa MKD DPR
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Setelah diputus terbukti melanggar kode etik anggota dewan, Dek Gem menjelaskan MKD memberi sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Ahmad Dhani diwajibkan meminta maaf kepada Rayen Pono atas kasus dugaan menghina marga.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar kode etik anggota dewan dalam dua kasus.
Rayen Pono Melaporkan Ahmad Dhani
Photo :
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Pertama, terkait pernyataan Ahmad Dhani yang bersifat seksis lantaran menyarankan agar perempuan Indonesia dijodohkan dengan pemain sepak bola Belanda, dengan alasan agar keturunan atau anak dari pernikahan itu dijadikan pemain sepak bola lalu kemudian dinaturalisasi ke Timnas Indonesia.
Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Kasus itu bermula dari Ahmad Dhani yang diduga telah memplesetkan marga "Pono" dalam nama Rayen Pono menjadi "Porno".
Rayen merasa tidak terima dan telah membawa masalah itu ke jalur hukum. Marga Pono sendiri berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Aiz Budhi