Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan gubernur bakal dijadikan sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.
Adapun, BRAN merupakan lembaga baru yang bakal dibentuk berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," kata Rifqi saat rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Dia mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah.
RUU itu disebut tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi "penonton" dalam kerja-kerja reforma agraria.
"Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama," ucap Rifqi disambut tepuk tangan kepala dan wakil kepala daerah yang hadir.
Dia melanjutkan "yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton."
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislatif DPR disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9), usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
Dengan disetujui menjadi usul DPR, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam rapat pleno pada Senin (7/9) malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan salah satu poin krusial yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
BRAN, Iman menjelaskan, merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Halaman Selanjutnya
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN. (Ant)

1 hour ago
1













