Komisi XIII Bakal Panggil Ditjen PAS Buntut 2 Napi Tewas Minum Miras Oplosan

14 hours ago 9

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:42 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengaku prihatin dengan adanya dua narapidana di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat, yang tewas usai meminum miras oplosan.

Dia menyebut, Komisi XIII DPR segera memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas, Dirjen, Sesditjen, Direktur dan para Kakanwil Ditjen Pas seluruh Indonesia.

Pemanggilan dilakukan untuk mengurai benang khusus permasalahan lapas di Indonesia. Termasuk soal dua napi di Lapas Kelas II Bukittinggi yang tewas tersebut. 

Situasi di RSUD Dr. Achmad Muchtar Bukittinggi

Photo :

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

“Kami prihatin dengan peristiwa ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya mampu memberikan pengawasan maksimal terhadap narapidana malah kecolongan dengan peristiwa ini. Jajaran Ditjenpas seluruh Indonesia akan kami panggil untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah agar kasus ini tak terulang lagi,” kata Mafirion dalam keterangannya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Selain dua napi, sebanyak 23 warga binaan juga keracunan miras oplosan. Alkohol diduga berasal dari kemandirian pembuatan parfum yang dilakukan warga binaan. 

Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan minuman sachet, batu, es, dan air dan dikonsumsi para napi. 

Mafirion menyebut, ini bukan pertama kali napi menggunakan miras di Lapas. Sebelumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau sejumlah napi melakukan pesta miras dan narkoba. 

Menurutnya, penggunaan alkohol yang berasal dari kegiatan kemandirian pembuatan parfum harusnya bisa diantisipasi dengan pengawasan yang ketat sehingga para napi tidak bebas memperolehnya dan kemudian mengoplosnya menjadi miras oplosan yang menyebabkan keracunan hingga kematian. 

“Satu kasus belum juga usai diselidiki tapi muncul masalah baru di Lapas yang lain. Ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tahun 2025 ini sudah terjadi beberapa kasus. Mau sampai kapan kasus demi kasus terjadi akibat longgarnya pengawasan sehingga barang-barang terlarang seperti miras dan narkoba bisa masuk dengan bebas di Lapas dan Rutan?" jelasnya.

Terkait tewasnya dua napi di Lapas Kelas II Bukittinggi, ia meminta Dirjenpas Sumatera Barat melakukan investigasi secara independen dan melaporkan secara terbuka apa penyebab terjadinya pesta miras yang menyebabkan dua napi tewas. 

Ia juga meminta seluruh petugas yang bertugas serta kepala lapas diperiksa secara khusus dan apabila terbukti lalai atau terlibat, harus mendapat sanksi yang tegas. 

“Jangan anggap remeh kasus kematian yang dialami napi. Bagaimanapun mereka adalah manusia sehingga pengawasan dan perlindungan mereka di dalam Lapas juga harus menjadi perhatian. Mereka juga punya keluarga. Saya minta kasus ini diusut tuntas tanpa ada intervensi dari siapapun,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Busril mengatakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittingi, Sumatera Barat, yang kritis akibat minuman keras oplosan meninggal dunia. Sehingga, korban meninggal dunia bertambah menjadi dua orang.

"Benar, satu pasien atas nama inisial MA meninggal dunia setelah mendapat perawatan sejak Rabu (30/4) malam di ICU. Korban meninggal dunia pada pukul 8.50 WIB," kata Busril dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban yang meninggal didapati intoksikasi alkohol dengan kalium meningkat serta peningkatan CO2 dalam tubuh dan gagal nafas.

Menurut dia, dari 22 pasien warga binaan yang dirawat itu sudah diperbolehkan pulang sebanyak 10 orang. Sehingga, hanya tersisa 11 orang yang masih dirawat.

"Saat ini sisa 11 orang pasien yang dirawat dengan 3 orang di antaranya dalam kondisi kritis, delapan lainnya dirawat biasa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Mafirion menyebut, ini bukan pertama kali napi menggunakan miras di Lapas. Sebelumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau sejumlah napi melakukan pesta miras dan narkoba. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |