Dinilai Merugikan, Pemprov dan Petani Tembakau Jatim Desak Deregulasi PP 28/2024

3 days ago 9

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:04 WIB

Jakarta, VIVA - Polemik seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai banyak protes, karena dinilai sebagai aturan yang berpotensi merugikan jutaan orang yang terlibat dalam industri hasil tembakau di berbagai daerah.

Hal itu sebagaimana yang terjadi di Jawa Timur, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan atensi serius terkait kebijakan tersebut.

"Hal itu menyusul ramainya desakan deregulasi dari banyak pihak di industri hasil tembakau," kata Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin RZ dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Ilustrasi panen tembakau petani Indonesia

Photo :

  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dia menegaskan peran penting industri tembakau bagi perekonomian Jawa Timur. Posisi tersebut menempatkan sektor ini sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sehingga terus mendapatkan perhatian khusus.

"Misalnya dengan melakukan tinjauan internal terkait pengembangan industri tembakau, dan implikasi dari PP 28/2024 tersebut," ujarnya.

Aftabuddin mengakui respon masyarakat terhadap PP 28/2024 di Jawa Timur sangat beragam. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik di tingkat industri maupun di lapangan, terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

Namun, dia menyadari terdapat sejumlah pasal dalam PP 28/2024 yang secara spesifik menyinggung industri pertembakauan, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur khawatir terhadap dampak dari aturan tersebut, mengingat kontribusi signifikan industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.

"Kalau kita bicara PDRB, kita akan kehilangan karena 75 persen penduduk Jawa Timur itu bergerak di bidang pengolahan, termasuk industri hasil tembakau yang tidak sedikit sumbangsihnya kepada PDRB Jawa Timur," jelas dia.

Sebagai informasi, data pendapatan dari cukai rokok menunjukkan besarnya kontribusi Jawa Timur bagi pendapatan negara. Dari Rp 216,9 triliun cukai yang diterima pemerintah Indonesia, lebih dari 50 persen atau sekitar Rp 133 triliun pada tahun 2024 berasal dari Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya

Namun, dia menyadari terdapat sejumlah pasal dalam PP 28/2024 yang secara spesifik menyinggung industri pertembakauan, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |