Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

15 hours ago 2

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:13 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi menyampaikan hasil tes urine yang dilakukan terhadap artis Jonathan Frizzy alias Ijonk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras zat etomidate.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayul, mengatakan bahwa hasil tes urine terhadap Ijonk merupakan negatif narkoba. Scroll lebih lanjut ya.

“(Tes urine Ijonk) Negatif dia,” ujar Michael kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

Michael menyampaikan bahwa hasil tes urine negatif Ijonk itu dilakukan terhadap semua jenis narkoba. Sedangkan untuk vape yang mengandung obat keras itu didapat dari Malaysia dan Thailand.

Sebelumnya diberitakan, Artis Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ untuk menyelundupkan psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam vape atau rokok elektrik.

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp dengan inisial Berangkat ini adalah JF. Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas, dan membawa, mengatur zat etomidat dari Malaysia ke Jakarta,” kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.

Koleksi mobil Jonathan Frizzy

Photo :

  • Instagram Jonathan Frizzy

Dalam grup ‘Berangkat’ ini, JF berkomunikasi dengan tiga tersangka lain yang juga ditangkap. Mereka adalah EFS, TBR, dan ER. Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

“Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur. Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram Jonathan Frizzy

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |