Makelar Kasus di MA Zarof Ricar Akui Pernah Urus Perkara Perdata, Raup Untung Rp50 Miliar

17 hours ago 5

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar usai mengurus perkara perdata terkait kasus gula. Zarof mengklaim penerimaan uang tersebut merupakan hasil terbesar dalam mengurus perkara.

Zarof menyampaikan demikian saat jadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim PN Surabaya terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2025.

Jaksa awalnya menjelaskan berita acara pemeriksaan (BAP) soal ditemukan uang Rp920 miliar di dalam brankas milik Zarof. Jaksa mencecar asal muasal uang tersebut.

"Ini kan ada keterangan saksi nih di dalam BAP. Ada beberapa kasus yang saksi jelaskan. Ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?," tanya jaksa di ruang sidang.

Jaksa kembali menegaskan kepada Zarof soal dugaan kepemilikan uang ratusan miliar di dalam brankas. Zarof dicecar uang yang disimpan di brankas itu diduga hasil dari jeripayahnya mengurus perkara atau bukan. 
Sebab, salah satu yang dicecar jaksa ada kaitannya atau tidak dengan perkara yang tengah diurus oleh Lisa Rachmat.

"Saudara masih ingat keterangan yang saudara sampaikan ke penyidik Kejaksaan Agung selain ini yang terdakwa Lisa Rachmat. Karena ini barang bukti juga tersimpan menjadi daftar barang bukti yang sama utk terdakwa lisa Rachmat," tanya jaksa.

Logo Mahkamah Agung.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

"Ini kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," tuturnya. 

Jaksa pun minta Zarof bisa menjelaskan rincian uang yang didapatkan selain dari Lisa Rachmat

"Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?" lanjut jaksa.

Namun, Zarof mengaku lupa terkait perkara apa saja yang telah diurusnya. Dia menuturkan hanya ingat hasil yang paling besar dari upaya jahatnya itu.

Dia menyebut salah satu perkara yang menghasilkan pembayaran terbesar yakni berasal penanganan kasus perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

"Cuma yang paling besar itu yang ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni,” kata Zarof.

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar),” ujar Zarof.

Zarof menyebutkan perkara itu diurus sekitar tahun 2016 atau 2018. 

“Dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” jawab Zarof.

Mendengar itu, jaksa langsung mencecar Zarof soal penerimana uang tersebut. Uang yang diterima dari pengurusan perkara Sugar Group Company ditujukan agar dimenangkan.

“Jadi, pihak dari Sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.

“Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” ujar Zarof.

Jaksa kemudian masih mencecar Zarof. Jaksa mencari alasan Zarof bisa sampai mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.

“Saudara dapat berkasnya?” cecar jaksa.

“Dapat informasi bahwa di PN (Pengadilan Negeri) menabg, PT (Pengadilan Tinggi) menang,” jawab Zarof.

“Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?” lanjut jaksa.

“Saya sudah jadi kepala badan,” kata Zarof

“Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?” timpal jaksa.

“Tidak,” jawab Zarof.

“Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” tanya jaksa lagi.

“Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman. Nah, ini ada perkara ini, diskusi-duskusi, ya di MA, semua orang saya tanyai,” tutur Zarof.

Diketahui, perkara yang diurus Zarof itu melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai pihak yang menggugat.

Sementara, pihak tergugatnya yakni PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. 

Perkara itu ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian, inti dari gugatan tersebut adalah minta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur serta penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.

Halaman Selanjutnya

"Ini kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |