Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di lembaganya jika tidak berbadan hukum.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Namun, ormas yang tidak berbadan hukum secara umum akan ditindak oleh Kementerian Hukum.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
"Kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum. Karena yang memberikan izin itu Kemenkum. Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama," katanya.
Di sisi lain, Tito mengungkapkan bahwa tugas utama dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas adalah menegakkan aturan yang sudah ada.
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito.
Kemudian, untuk ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, salah satunya dana hibah.
"Nah apa resikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya tidak mendapat dana hibah," kata Tito.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan, leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.
"Nanti ada satgas dari polkam, ada satgasnya. Nanti Kemendagri salah satu bagian dari satgas itu," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam menangani aksi premanisme dan Ormas yang akhir-akhir ini menjadi sorotan para pelaku usaha, Menkopolkam RI Budi Gunawan telah menggelar Rapat Koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas dengan melibatkan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk Ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Budi Gunawan.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, untuk ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, salah satunya dana hibah.