Mahasiswi Kedokteran Unhas Jadi Tersangka Joki UTBK, Dibayar Rp 2 Juta

6 hours ago 5

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:04 WIB

Makassar, VIVA – Pihak kepolisian meringkus komplotan pelaku kecurangan seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Total pelaku diamankan sebanyak 6 orang. Satu di antara pelaku merupakan seorang mahasiswi Kedokteran yang berprestasi.

Informasi yang dihimpun, pelaku mahasiswi kedokteran itu diketahui berinsial CAI yang ditangkap bersama dengan lima orang pelaku lainnya. Adapun mereka masing-masing yakni AL, IR, MYI, ZR, dan MS. Mahasiswi itu direkrut oleh AL untuk menjadi joki dengan bertugas menjawab soal yang nantinya akan muncul di komputer yang telah disiapkan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, sindikat pelaku joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) ini sebanyak 6 orang dan telah ditangkap dan ditahan. Dua di antara pelaku bagian dari Unhas sendiri yakni seorang mahasiswi kedokteran dan staf di kampus.

"Ada guru les, ada yang pegawai Unhas, ada mahasiswa, dan penghubung. Jadi total sementara mereka 6 orang," ungkap Kombes Pol Arya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis 8 Mei 2025.

Ilustrasi suasana pelaksanaan UTBK SBMPTN

Dia menerangkan bahwa para pelaku yang terlibat memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak menjawab soal, membuat aplikasi, hingga yang bertindak sebagai penghubung ke orang dalam Unhas.

"Peran mereka berbeda-beda. Mahasiswi ini sebagai yang menjawab soal. Ada juga yang penghubung dari luar dan juga pegawai Unhas yang terlibat di dalamnya," katanya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Arya, bentuk tindak kecurangan penerimaan mahasiswa baru ini akan ada tersangka lain lagi. Sebab, dari cara kerja mereka sangat terorganisir. Sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.

"Kita tetap selidiki lebih jauh lagi. Nanti kita akan kembangkan. Karena tidak menutup kemungkinan nanti ada yang lain," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Keamanan Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas, menerangkan, bahwa salah satu pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kecurangan ini merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas Angkatan 2024. Mahasiswi tersebut dikenal sangat berprestasi dan pernah mengikuti Olimpiade Sains.

"Anak ini (CAI) merupakan angkatan 2024 kedokteran. Dia memang pernah lulus dengan jalur UTBK juga. Anaknya memang cerdas, IPK-nya bagus dan salah satu peserta Olimpiade Sains," ujar Amir di tempat yang sama saat jumpa pers tersebut.

Prof Amir mengungkap bahwa mahasiswa CAI sebenarnya bagian dari korban juga. Sebab, dia termakan bujuk rayu dengan iming-iming diberi imbalan Rp 2 juta dalam menjawab soal dalam ujian tersebut.

"Dia dapat iming-iming dari pelaku lainnya. Info yang kami dapat dia dibayar Rp2 juta untuk menjawab soal ujian ini," bebernya.

Lebih lanjut, Amir mengaku tetap akan memberikan sanksi secara akademik kepada CAI. Kemudian untuk tindak pidananya dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

"Tetap sanksi akademik ada dari kampus. Tapi untuk sementara kami juga masih menyelidiki. Nanti biasanya akan berujung ke DO,"katanya memungkasi.

Hingga kini, keenam pelaku tersebut telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman Selanjutnya

Tidak menutup kemungkinan, kata Arya, bentuk tindak kecurangan penerimaan mahasiswa baru ini akan ada tersangka lain lagi. Sebab, dari cara kerja mereka sangat terorganisir. Sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |