Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Heru Hanindyo Diminta Bayar Denda Rp500 Juta

4 hours ago 4

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi putusan atau hukuman 10 tahun penjara kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo buntut menerima dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Kamis, 8 Mei 2025. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.

Hakim Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Heru dijatuhi membayar denda Rp500 juta oleh majelis hakim. Namun, jika tidak mampu dibayarkan Heru, maka harus diganti kurungan 3 bulan.

"Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Heru Hanindyo dinilai secara sah terbukti bersalah dalam melakukan suap dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif kedua dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Uang denda Rp500 juta untuk Heru lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntut pembayaran denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim untuk Heru Hanindyo lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menuntut 12 tahun penjara.

Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim.

Adapun, tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Halaman Selanjutnya

Vonis hakim untuk Heru Hanindyo lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menuntut 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |