Divonis 7 Tahun Penjara, Erintuah dan Mangapul Langgar Sumpah Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

4 hours ago 3

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:48 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul. Dua oknum hakim itu terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas kepada Ronald Tannur

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim saat bacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

Hakim mengatakan Erintuah dan Mangapul telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Hal itu tertuang dalam hal yang memberatkan Erintuah dan Mangapul.

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata hakim.

Kemudian, Erintuah dan Mangapul dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Erintuah dan Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adapun hal yang meringankan Erintuah dan Mangapul yakni masih memiliki tanggungan keluarga. Erintuah dan Mangapul juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya.

Keduanya dinilai hakim memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.

"Terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat dan Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Diketahui, Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kedua hakim itu terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.

Halaman Selanjutnya

Keduanya dinilai hakim memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |