Kemendag Panggil Tiket.com hingga Macimapro soal Kisruh Aduan Penonton Konser Day6, Ini Hasilnya

3 hours ago 4

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:44 WIB

Jakarta, VIVA – Kisruh yang terjadi sebelum penyelenggaraan konser band asal Korea Selatan, Day6, di Stadion Madya, Gelora Bung Karno, pada tanggal 3 Mei 2025, berbuntut panjang. Salah satunya pemanggilan pihak yang terlibat dalam konser Day6 itu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).

Pemanggilan pada hari Selasa, 6 Mei 2025 itu bertujuan mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ yang digelar pada Sabtu lalu itu.

“Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan. Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket,” ujar Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangannya seperti dikutip Kamis, 8 Mei 2025.

Moga mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan langkah yang diambil sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk melindungi konsumen.

Konser DAY6 dianggap mengecewakan di Jakarta

“Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia,” ucap Moga.

Berkaitan dengan itu, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN mencatat bahwa adanya pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian dana (refund) hingga pemindahan lokasi konser yang berimbas pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.

Moga menyampaikan bahwa Ditjen PKTN bakal mengawal proses pengembalian dana tiket konser tersebut dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.

“Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen,” kata Moga.

Sementara itu, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.

Adapun untuk proses pengembalian dana diklaim sudah mencapai kurang lebih 30-40 persen dari seluruh tiket yang terjual. Mecimapro disebut perlu waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan dana atau tetap menonton konser.

“Mecimapro sedang memproses pengembalian dana dan progresnya sudah mencapai 30-40 persen. Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui surel ke alamat [email protected] untuk diproses lebih lanjut,” kata Melani.

“Mecimapro sedang memproses pengembalian dana dan progresnya sudah mencapai 30-40 persen. Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui surel ke alamat [email protected] untuk diproses lebih lanjut,” ucap Melani.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Melani mengatakan pembeli tiket yang sudah mengajukan pengembalian dana ke tiket.com namun sudah menerima nomor kursi atau nomor antrean, tetap dapat menonton konser, diklaimnya sebagai wujud tanggung jawab Mecimapro.

“Kami telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus), kartu pos foto, jas hujan, keperluan medis, dan makanan yang diberikan secara gratis kepada konsumen. Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan,” ucap Melani.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid mendorong Mecimapro untuk berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tersebut.

Sedangkan informasi dari Legal Senior Manager tiket.com Martino Arnoldi, pihaknya melakukan pengembalian dana pembelian tiket kepada konsumen dikarenakan, hingga Kamis lalu, 1 Mei 2025, tiket.com tidak menerima secara lengkap nomor antrian dan nomor kursi dari Mecimapro.

“Oleh karenanya, tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen,” tutur Martino.

Dikatakan bahwa konsumen yang sudah membeli di riket.com akan dikembalikan dananya sampai dengan 14 Mei 2025 mendatang.

Pengambalian dapat berbentuk dana tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau kupon hadiah (gift voucher) yang dapat dicairkan.

Adapun hingga Senin lalu, 5 Mei 2025, progres pengembalian dana telah mencapai 40 persen dari 6.900 tiket yang terjual dan selesai otomatis pada 14 Mei 2025 mendatang bagi konsumen yang belum mengajukan.

Halaman Selanjutnya

Berkaitan dengan itu, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN mencatat bahwa adanya pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian dana (refund) hingga pemindahan lokasi konser yang berimbas pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |