Mendes Yandri Targetkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Mei

2 weeks ago 10
Situs Berita Live 24 Jam Tepat

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:40 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengatakan Koperasi Desa Merah Putih akan selesai akhir Mei 2025 mendatang. 

Ia menjelaskan bahwa program itu bakal dibentuk melalui musyawarah desa khusus yang sudah ia sebarkan surat edarannya. 

"Menteri Desa itu sudah membuat sebuah surat edaran untuk musyawarah desa khusus dengan agenda tunggal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia menargetkan musyawarah desa khusus ini akan rampung akhir Mei mendatang. 

"Kita targetnya insya Allah di akhir Mei ini semua musyawarah desa khusus selesai," kata dia. 

Setelah itu, kata dia, sebanyak 75 ribu desa akan melanjutkan untuk membuat akta notaris. Adapun untuk membuat akta notaris pihaknya juga sudah mengeluarkan aturan. 

Dia mengatakan, setiap desa yang belum punya dana untuk akta notaris bisa menggunakan anggaran untuk operasional pemerintahan desa sebesar 3 persen dari dana desa.

"Jadi, kalau 3 persen, kalau dana desanya 1 miliar, berarti kan ada 30 juta. Nah, sekarang notaris itu Indonesia diseragamkan, 2.500.000 rupiah," kata Yandri. 

Usai merampungkan akta notaris, selanjutnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan mengusulkan koperasi tersebut untuk mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum. 

"Nah, baru setelah itu kita melangkah berikutnya. Apa jenis usaha, potensi di situ apa, walaupun sekarang Menteri Desa dan PDT sedang melakukan inventarisir potensi desa masing-masing," ujarnya. 

Dengan melalui langkah tersebut, pemerintah kemudian bisa memantapkan potensi masing-masing Koperasi Desa Merah Putih.

"Termasuk sekarang kita sedang inventarisir potensi gudang," katanya.

Halaman Selanjutnya

Dia mengatakan, setiap desa yang belum punya dana untuk akta notaris bisa menggunakan anggaran untuk operasional pemerintahan desa sebesar 3 persen dari dana desa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |