Jakarta, VIVA – Eks Menteri Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi, Budi Arie Setiadi merespons soal penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi PDNS itu. Kejari Jakarta Pusat juga tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2020-2023 itu. Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan
Kasus korupsi PDNS itu berpotensi melibatkan tiga eks Menteri Kominfo, di antaranya yaitu Rudiantara, Johnny G Plate dan Budi Arie Setiadi.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Photo :
- VIVA/Misrohatun Hasanah
Menanggapi hal tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi PDNS itu pertama kali dilaporkan olehnya. "Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024," kata Budi Arie saat dihubungi, Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pelaporan itu dilakukan usai BPKP mengaudit laporan PDNS periode 2020-2024. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.
"Itu hasil audit dari BPKP. Saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Salah satu yang menjadi tersangkanya ada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.
Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.
Kemudian, untuk tersangka keempat, dia adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).