KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

2 weeks ago 11
Situs Informasi Hot Sore Viral Terbaru

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasaan, dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Bahkan, sejumlah barang juga sudah dilakukan penyitaan.

"Tim penyidik sampai hari kemarin telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemnaker dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Jumat, 23 Mei 2025.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Penggeledahan pertama dalam proses penyidikan, dimulai dari penyidik menyasar kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan satu rumah. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Hasilnya, penyidik berhasil menyita tiga kendaraan roda empat.

"Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat," kata Budi.

Setelah itu, Penyidik KPK melakukan penggeledahan dua rumah dan menyita tiga unit mobil dan satu motor pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Sehingga, sampai hari ini total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan. Dan, seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih. Penyitaan ini tentunya untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi aset recovery," jelas Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pemerasaan, dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan/atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.

Adapun, tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

Penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker RI hingga dua rumah di wilayah Jabodetabek. Motor dan mobil saat ini sudah disita yang merupakan hasil penggeledahan penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pemerasaan, dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |