Eks Dirjen Imigrasi Digugat Eks Istri soal Harta Gono-gini Setelah 20 Tahun Cerai

3 hours ago 5

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:00 WIB

Jakarta  VIVA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting digugat oleh mantan istrinya, Rosanna Muli Sebayang atas pembagian harta bersama (gono-gini) senilai Rp 20 miliar, serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga pasca perceraian (KDRT Berlanjut/Post-separation abuse) yang terjadi bahkan setelah perceraian mereka 20 tahun lalu.

Gugatan tersebut diajukan Rosanna ke Pengadilan Negeri Depok melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Kembaren Hutauruk & Partners.

Dalam gugatan, Rosanna menuntut hak atas harta yang dinilai sebagai hasil akumulasi kekayaan selama masa pernikahan mereka, serta kompensasi atas dugaan penelantaran ekonomi dan psikologis yang dialaminya sejak perceraian.

“Ini bukan sekadar soal gono-gini, tapi juga keadilan. Tidak ada seorang perempuan pun yang pantas ditinggalkan dalam kemiskinan setelah membangun kehidupan rumah tangga puluhan tahun, sementara sang mantan suami dapat melanjutkan hidup dengan serba berkecukupan. Negara harus hadir,” ujar Kuasa Hukum Rosanna, Arnold Salaba Kembaren dalam keterangan persnya.

Jhoni Ginting dilantik jadi Dirjen Imigrasi

Photo :

  • Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Rosanna yang selama pernikahan berperan sebagai ibu rumah tangga penuh waktu, mengaku hidup dalam kesulitan ekonomi setelah ditinggalkan tanpa pembagian harta bersama. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk KDRT berlanjut, yaitu kekerasan struktural yang tetap terjadi pasca perceraian melalui penelantaran hak-haknya sebagai mantan istri.

Tim hukum Rosanna juga telah melayangkan aduan resmi ke Komnas Perempuan pada Selasa kemarin, 6 Mei. Pihaknya melayangkan aduan dengan dasar interpretasi kekerasan struktural yang diakui lembaga tersebut sebagai bentuk KDRT pascaperceraian.

Meski pihak penggugat membuka peluang penyelesaian secara damai, surat somasi yang telah dilayangkan hingga dua kali tak mendapat tanggapan dari Jhoni Ginting.

Arnold menambahkan kasus ini menyoroti bagaimana sistem hukum dan sosial masih sering gagal melindungi perempuan dari ketidakadilan ekonomi pascaperceraian, meskipun pelaku pernah menempati posisi tinggi di birokrasi negara.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bagi perempuan yang mengalami perceraian yang tidak memiliki akses ekonomi masih jauh dari kata selesai, dan bahwa impunitas tidak boleh dibenarkan. Bahkan bagi tokoh yang pernah berada di posisi puncak birokrasi," tutupnya.

Pihak tergugat Jhoni Ginting, saat dihubungi secara terpisah hanya memberikan jawaban singkat.

"Silakan saja digugat," kata Jhoni.

Halaman Selanjutnya

Meski pihak penggugat membuka peluang penyelesaian secara damai, surat somasi yang telah dilayangkan hingga dua kali tak mendapat tanggapan dari Jhoni Ginting.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |