Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Heru Hanindyo Tak Akui Terima Suap dari Ronald Tannur

4 hours ago 4

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis atau putusan 10 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi karena memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hakim turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Heru.  

Sidang vonis Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Mei 2025. Hakim menyebut bahwa Heru telah melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ujar hakim di ruang sidang.

Hakim Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hakim juga menuturkan bahwa Heru Hanindyo tidak menyadari perbuatan rasuahnya.

"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata dia.

Adapun hal yang meringankan Heru yakni terdakwa belum pernah terjerat hukum di perkara lain.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi putusan atau hukuman 10 tahun penjara kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo buntut menerima dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Kamis, 8 Mei 2025. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.

Heru dijatuhi membayar denda Rp500 juta oleh majelis hakim. Namun, jika tidak mampu dibayarkan Heru maka harus diganti kurungan 3 bulan.

"Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Heru Hanindyo dinilai secara sah terbukti bersalah dalam melakukan suap dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif kedua dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Uang denda Rp500 juta untuk Heru lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntut pembayaran denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim untuk Heru Hanindyo lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menuntut 12 tahun penjara.

Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim. Adapun, tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Halaman Selanjutnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |