Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Maret 2025 sebesar Rp 115,9 triliun, atau 22,6 persen dari target APBN 2025. Realisasi ini turun 26,03 persen secara year on year (yoy), dari periode yang sama tahun 2024 yang senilai Rp 156,70 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah menjalankan sejumlah strategi untuk mendorong kenaikan realisasi PNBP ke depan.
“Ada empat hal yang menjadi strategi untuk meningkatkan terus PNBP dan memperbaiki,” tutur Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Kamis, 8 Mei 2025.
Adapun strategi tersebut, pertama perbaikan tata Kelola yang terdiri dari evaluasi dan sinkronisasi kebijakan tarif PNBP sektor SDA (minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi). Melakukan evaluasi kebijakan dan penyempurnaan tata Kelola PNBP.
Ilustrasi batu bara (dok. MIND ID)
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Kemudian, PNBP berbasis layanan dengan mendorong layanan publik yang lebih berkualitas, terjangkau, dan mudah diakses. Pemanfaatan aset negara yang lebih produktif dengan restrukturisasi aset, inovasi pemanfaatan BMN, dan perbaikan pengelolaan BMN. Penyempurnaan regulasi PNBP melalui revisi PP dan PMK, serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan satker dan BLU.
Lalu kedua, memberikan insentif PNBP yang terukur, yakni dengan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk mendukung industri hilirisasi, kebijakan tarif PNBP 0 persen untuk mendorong hilirisasi batu bara, dan harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam rangka mendorong hilirisasi mineral.
Ketiga, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Diantaranya dengan melakukan penguatan proses bisnis dan program kolaborasi Kemenkeu (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.
Selanjutnya melakukan penagihan piutang PNBP (automatic blocking system dan blokir RKAB), perluasan integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA, dan replikasi SIMBARA secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Joint program ini antara Pajak, bea Cukai, dan PNBP. Diharapkan salah satunya dalam melihat track record PNBP kita juga melakukan automatic blocking system. Sehingga apabila di tambang kemudian ekspor namun belum ada PNBP yang dibayar lalu ekspornya di stop dan melaporkan ke Bea Cukai," terangnya.
Keempat, penguatan sumber daya organisasi, yakni dengan pengembangan SIMPONI V2 dalam rangka perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas PNBP, penguatan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP, serta pelaksanaan secondment.
Halaman Selanjutnya
Ketiga, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Diantaranya dengan melakukan penguatan proses bisnis dan program kolaborasi Kemenkeu (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.