Jakarta, VIVA – Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia mengaku sempat dibentak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ketika dirinya diminta untuk mundur sebagai caleg terpilih DPR RI 2019-2024. Hasto disebut menggebrak meja dan marah kepada Riezky yang meminta untuk mundur.
Riezky menjelaskan hal tersebut ketika dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Mei 2025 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Riezky mulanya sempat berselisih dengan Hasto ketika permintaan mundur dari caleg terpilih. Perselisihan itu sempat dilerai oleh Politisi PDIP, Komarudin Watubun. Riezky pun langsung keluar ruangan meninggalkan Hasto.
"Baik saksi ya, kita kan lagi mencari fakta ya. Ini kan terjadi perdebatan antara saksi dengan terdakwa pada waktu itu, kan seperti itu ya. Nah, apakah setelah saksi mengatakan anda bukan Tuhan, itu kemudian terdakwa ada menyampaikan lagi?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Yang saya ingat sudah saya sampaikan, yang saya ingat dalam hari ini untuk mengingat kembali," sebut Riezky.
Advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina bersaksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kemudian, jaksa akhirnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riezky Aprilia ketika ditahap pemeriksaan di KPK. Dalam BAP Riezky, dirinya sempat mengaku bahwa Hasto marah kepadanya dan menggebrak meja.
"Saya bacakan ya, BAP nomor 14 Yang Mulia. Saksi saya bacakan supaya setidaknya mengingat memori, 'pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan saya ini Sekjen. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan, anda bukan Tuhan. Kemudian Hasto mengatakan, anda melawan saya? Kemudian saya jawab, iya, saya melawan anda tapi bukan partai’. Ada jawaban seperti itu?," tegas jaksa.
"Iya," sahut Riezky.
"Kemudian tadi kan saksi mengatakan, saksi akan bersedia mundur ketika saksi sudah bertemu dengan ibu ketua ya. Jadi saksi ketemu dengan ibu ketua?," kata jaksa.
"Enggak," jawab Riezky.
“Enggak jadi pada waktu itu?," kata jaksa.
"Iya, siapa lah saya mas, ketemu kan enggak gampang," beber Riezky.
Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.
Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.
Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.
Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Saya bacakan ya, BAP nomor 14 Yang Mulia. Saksi saya bacakan supaya setidaknya mengingat memori, 'pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan saya ini Sekjen. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan, anda bukan Tuhan. Kemudian Hasto mengatakan, anda melawan saya? Kemudian saya jawab, iya, saya melawan anda tapi bukan partai’. Ada jawaban seperti itu?," tegas jaksa.