Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, yang resmi diberlakukan pada 8 April 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, insentif ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Melalui pemberian insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran.
Ia menjelaskan, pengurangan pokok PBB-P2 ini diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat dua skema utama, simak selengkapnya sebagai berikut:
1. Pengurangan 50 persen bagi Wajib Pajak yang SPPT Tahun 2024 sebesar Rp 0
Wajib Pajak yang pada tahun pajak 2024 mendapatkan pembebasan PBB-P2 100 persen (sehingga tidak membayar apa pun) dan pada tahun 2025 dikenakan pajak, akan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah yang terutang di tahun 2025.
“Contoh pada 2024, Jaenab tidak membayar PBB-P2 karena mendapat pembebasan 100 persen. Di tahun 2025, ia dikenakan PBB-P2 sebesar Rp 1.000.000. Maka, Jaenab hanya perlu membayar Rp 500.000.”
2. Pengurangan agar kenaikan PBB tidak melebihi 50 persen dari tahun sebelumnya
Wajib Pajak akan diberikan pengurangan dalam jumlah tertentu apabila kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Contoh 1:
● PBB tahun 2024: Rp 1.000.000
● PBB tahun 2025 (terutang): Rp 1.800.000
● Batas kenaikan 50%: Rp 1.500.000
● Maka, Wajib Pajak hanya perlu membayar Rp 1.500.000 (selisih Rp 300.000 dikurangkan)
Contoh 2:
● PBB tahun 2024: Rp 2.000.000
● PBB tahun 2025 (terutang): Rp 2.500.000
● Batas kenaikan 50 persen: Rp 3.000.000
● Karena kenaikan belum melewati batas, Wajib Pajak tetap membayar Rp 2.500.000
Ketentuan Tambahan:
● Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2
● Tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada tahun 2025
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disebut dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
"Wajib Pajak diimbau segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Wajib Pajak yang pada tahun pajak 2024 mendapatkan pembebasan PBB-P2 100 persen (sehingga tidak membayar apa pun) dan pada tahun 2025 dikenakan pajak, akan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah yang terutang di tahun 2025.