Jakarta, VIVA – Komisi Nasional (Komnas) HAM RI menyatakan bakal terjun langsung ke Raja Ampat, Papua Barat Daya, pekan depan. Mereka akan melakukan penyelidikan hingga mendatangi pihak-pihak yang kabarnya telah terjadi konflik horizontal setelah adanya aktivitas tambang nikel ilegal.
"(Berapa lama di Raja Ampat) Sebentar, seminggu. Kita akan jumpa para pihak, utamanya masyarakat yang saat ini ada konflik horizontal. Jadi itu cukup mengkhawatirkan konfilk horizontalnya, saya kira videonya sudah beredar luas, ada konflik horizontal antara yang kontra dan pro. Itu perlu segera kita telusuri," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Saurlin menegaskan tim pengawasan dari Komnas HAM juga akan melihat secara langsung setelah kabarnya ada penutupan aktivitas tambang nikel ilegal. Terutama, terhadap 4 perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) sudah dicabut pemerintah Indonesia.
"Tapi kita juga ingin melihat seperti apa perkembangan yang sudah ditutup. Kerusakan apa yang terjadi dan seperti apa pemulihan yang harus dilakukan," kata Saurlin.
Tak lupa, Komnas HAM juga akan menemui sejumlah masyarakat adat Raja Ampat yang diduga mendapatkan intimidasi.
"Dan bertemu dengan masyarakat yang ada intimidasi, kan. Ada intimidasi, sudah ada juga laporan ke kita ini konflik horizontal, indikasinya begitu," ucapnya.
Kemudian, terkait indikasi konflik horizontal masyarakat Raja Ampat, ada indikasi dugaan intimidasi bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Komnas HAM akan mengeceknya secara langsung ke Raja Ampat pekan depan. Tepatnya pada hari Selasa 17 Juni 2025.
"Bahwa ya ada kekerasan, ada yang meninggal juga, dan kami akan verifikasi ke lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dicabut. Ada sebanyak 4 perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut pemerintah.
Namun begitu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI menyatakan bahwa langkah tersebut tetap harus diikuti dengan langkah-langkah konkrit lainnya.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Wibowo mengatakan bahwa Komnas HAM menyatakan bahwa ada potensi besar kegiatan tambang nikel di Raja Ampat melanggar hak asasi manusia (HAM). Potensi terjadinya pelanggaran HAM lantaran kegiatan itu telah merusak lingkungan dan melanggar aturan yang ada.
"Komnas HAM pada kesempatan ini menyampaikan posisi, pertama, pengrusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang 39-99 tentang hak asasi manusia," ujar Prabianto Wibowo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat 13 Juni 2025.
Prabianto menjelaskan bahwa kegiatan tambang nikel ilegal terjadi pada 6 pulau kecil di Raja Ampat. Sejatinya, kegiatan tambang tidak dibolehkan terjadi pada pulau-pulau kecil.
"Yang kedua, 6 pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam konvensi PBB tentang hukum laut atau kita sebut dengan kunglos tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Prabianto.
Lebih lanjut, kata Prabianto, saat ini pemerintah memang sudah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang berkegiatan tambang di Raja Ampat.
Keempat perusahaan dimaksud, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Namun, menurut Prabianto, pemerintah Indonesia tak hanya mencabut IUP 4 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Tapi, pemerintah juga mesti melakukan langkah konkrit lainnya berupa pemulihan hak masyarakat adat sekitar.
"Pencabutan IUP yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terhadap 4 perusahaan di atas merupakan langkah maju untuk menghentikan pengrusakan lingkungan hidup," ucapnya.
"Namun tindakan ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk pemulihan hak-hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di area bekas tambang," sambung Prabianto.
Saat ini, Komnas HAM sudah membentuk tim yang akan melakukan pengawasan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Komnas HAM akan meninjau secara langsung pekan depan ke Raja Ampat.
"Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini dengan meninjau lokasi langsung dan memanggil para pihak terkait guna pendekatan HAM di Kabupaten Raja Ampat," imbnuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Bahwa ya ada kekerasan, ada yang meninggal juga, dan kami akan verifikasi ke lapangan," ujarnya.