KPK Beberkan Kaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB: Saat Gubernur Jadi Komisarisnya

6 hours ago 3

Rabu, 23 April 2025 - 17:08 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK berencana memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK menjadi saksi.

Namun, sampai saat ini belum juga ada jadwal pemeriksaan terhadap RK. Padahal, motor Royal Enfield milik RK sudah disita usai penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi RK di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan motor RK memang belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan KPK. Dia bilang hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Nanti kita akan ambil, karena kemarin pada saat ke sana. Kalau yang bawa motor itu kan agak berbeda dengan yang bawa mobil," kata Asep Guntur kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dia belum bisa bicara kepastian waktu motor RK akan dibawa ke Rupbasan. "Iya tentu karena kalau ditempatkan di tempat yang tidak ada perawatan dan lain-lain. Itu nanti takutnya malah rusak dan lain-lain," ujar Asep.

Kemudian, Asep menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil RK. Menurut dia, penyidik masih menyiapkan materi yang akan digali ke RK.

"Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," jelas Asep.

Asep menuturkan dugaan peran RK hingga akhirnya berujung penggeledahan rumah dan penyitaan barangnya terkait kasus BJB.

"Begini. Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank," ujarnya.

"Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," lanjut Asep.

Asep menyebut kegiatan BJB diduga ada kaitannya dengan RK ketika masih menjata Gubernur Jabar.

"Jadi, segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut, sehingga kita akan konfirmasi," ujarnya.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Perbuatan kelima tersangka itu diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Adapun dalam proses penyidikan, KPK sejauh ini sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah RK dan kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Terkait dugaan keterlibatannya, RK sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif. Eks Wali Kota Bandung itu mengaku siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," jelas Asep.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |