Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang mengumpulkan semua saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan Hasto merupakan sosok yang mengumpulkan saksi dan meminta tidak memberikan keterangan yang jujur kepada Penyidik KPK soal kasus Harun Masiku.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Setyo pun menduga bahwa sikap tersebut bertujuan untuk merintangi penyidikan hingga mempersulit kasus Harun Masiku.
"Di mana, diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.
Hasto resmi dijadikan tersangka kasus perintangan penyidikan. Bahkan, Hasto juga ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo menjelaskan, bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Hasto Kristiyanto tampak masih bisa berteriak 'Merdeka' ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto pun sudah mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media yang mengikuti konferensi pers.
KPK mempersangkakan Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Halaman Selanjutnya
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto