Jakarta, VIVA – Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (SAW), ditangkap aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam, 2 April 2024. Pelaku diamankan saat membelanjakan uang palsu miliknya di supermarket yang ada di Mal Kemang, Jaksel.
"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, " kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.
"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," imbuhnya
Teddy menjelaskan peristiwa berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil. Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujarnya.
Setelah itu, pelaku keluar dari toko swalayan tersebut dan berpindah ke toko perabotan rumah tangga. Saat itu, SKW kembali melakukan percobaan menggunakan uang palsu tersebut.
"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko dan dicek ternyata palsu," ungkap Iptu Teddy
Pelaku kemudian diamankan pihak keamanan mal dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut. "Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ujarnya
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223,5 juta, 1 unit Hp Iphone 11 Promax dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko dan dicek ternyata palsu," ungkap Iptu Teddy