Kronologi LM Berupaya Aborsi 2 Kali Usai Dihamili Vadel Badjideh, Minum Obat hingga Pendarahan

3 weeks ago 8

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:55 WIB

VIVA – Kasus pidana yang menyeret nama Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, LM, mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. 

Vadel Badjideh, yang menjadi terdakwa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, dijatuhi vonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidair tiga bulan kurungan. Keputusan majelis hakim ini sekaligus mengungkap kronologi pilu dan upaya putus asa yang dilakukan LM untuk menggugurkan kandungannya.

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara rinci memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu fakta yang paling mengejutkan adalah adanya dua kali upaya aborsi yang dilakukan oleh korban anak LM pada Mei dan Juni 2024. 

Upaya ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang diakui majelis hakim telah terjadi lebih dari sepuluh kali antara LM dan terdakwa Vadel Badjideh.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Vadel Badjideh mengetahui upaya-upaya tersebut. Dalam upaya aborsi pertama yang dilakukan pada Mei 2024, Vadel dilaporkan hanya melihat darah yang menempel pada anak korban pasca-pendarahan.

"Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja," ujar ketua majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Namun, upaya kedua pada Juni 2024 jauh lebih mengerikan. Majelis hakim menyebutkan bahwa janin yang keluar telah berbentuk utuh menyerupai bayi atau boneka.

"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," lanjutnya.

Fakta persidangan juga menguak bahwa korban anak LM mengambil inisiatif untuk membeli sendiri obat-obatan yang digunakan untuk aborsi. Ia kemudian mengonsumsi obat tersebut dengan dicampur minuman bersoda. Tindakan nekat ini berujung pada penderitaan fisik yang hebat.

LM, berdasarkan pengakuannya di persidangan yang disampaikan kembali oleh majelis hakim, merasakan sakit perut dan mulas yang hebat hanya dalam waktu lima menit setelah menelan obat tersebut. Setelah itu, ia mengalami muntah dan pendarahan hebat.

"Lima menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah," ucap majelis hakim.

Setelah insiden mengerikan tersebut, LM diketahui menghubungi Vadel Badjideh untuk memberi tahu bahwa ia telah berhasil melakukan aborsi. Keterangan-keterangan ini memberikan gambaran yang jelas dan menyayat hati mengenai tindakan yang terpaksa dilakukan oleh korban anak di bawah umur tersebut akibat dari perbuatan asusila yang didakwakan. 

Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar menjadi penutup secara hukum atas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Halaman Selanjutnya

Fakta persidangan juga menguak bahwa korban anak LM mengambil inisiatif untuk membeli sendiri obat-obatan yang digunakan untuk aborsi. Ia kemudian mengonsumsi obat tersebut dengan dicampur minuman bersoda. Tindakan nekat ini berujung pada penderitaan fisik yang hebat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |