Jakarta, VIVA - Sekitar 50 ribu pekerja di Indonesia diprediksi akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari kebijakan tarif baru impor ke Amerika Serikat yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan industri di Indonesia yang dimungkinkan terdampak kebijakan itu adalah tekstil, garmen, sepatu, makanan maupun minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika, sawit, karet hingga pertambangan.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS
Photo :
- AP Photo/Evan Vucci
“Kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, badai gelombang PHK gelombang kedua ini bisa tembus di angka lebih dari 50 ribu dalam kurun waktu 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Kalau saya tidak salah kan tarif berlaku kebijakan tarif berlaku itu tanggal 9 April,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu, 5 April 2025.
Adapun dalam daftar yang dirilis oleh Pemerintah Amerika Serikat dan diumumkan oleh Presiden Donald Trump, Indonesia dikenakan tarif dengan angka 32 persen.
Said Iqbal menyebutkan bahwa dampak dari pemberlakuan tarif itu, harga produk Indonesia yang diekspor ke Amerika akan mengalami kenaikan, sedangkan pembeli di negara Amerika Serikat akan menurun.
“Karena harganya naik, tentu hukum ekonomi, pembeli akan menurun, tetap ada yang beli. Jadi pembeli rakyat Amerika menurun untuk membeli barang Indonesia karena mahal, dikenakan tarif,” katanya.
Pengaruh atas kebijakan tarif itu juga berdampak dalam hal produksi di Indonesia dengan harga yang mahal itu membuat produksi di Indonesia diturunkan.
“Yang dilakukan oleh perusahaan hanya dua, efisiensi, kurangin sebagian karyawan, PHK sebagian karyawan, atau kalau nggak mampu sama sekali, ongkos produksi udah lebih mahal daripada pendapatan, tutup perusahaan,” ucapnya.
Sementara untuk prediksi angka 50 ribu pekerja itu, Said Iqbal menambahkan bahwa baru sekadar prediksi menimbang dari sejumlah faktor, seperti informasi awal yang didapatnya dari serikat pekerja di tingkat perusahaan akan diajak berunding oleh pimpinan perusahaan pasca penetapan tarif Trump.
Selanjutnya faktor kedua yakni KSPI menerima laporan sebelum Lebaran 2025 adanya perusahaan yang ‘oleng’. Said menilai, dengan adanya kebijakan dari Trump itu bisa membuat perusahaan ‘oleng’ menjadi terjerembab.
“Fakta data di lapangan beberapa perusahaan itu oleng sedang mencari format menghindari PHK, tetapi dengan adanya hantaman tarif, kebijakan tarif dari Donald Trump, dari Presiden Amerika Serikat tersebut ya bisa dipastikan terjerembap. Bukan lagi oleng, tapi terjerembap,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Pengaruh atas kebijakan tarif itu juga berdampak dalam hal produksi di Indonesia dengan harga yang mahal itu membuat produksi di Indonesia diturunkan.