Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menanggapi surat penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto tak menyerah dan berupaya bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan ke KPK.
Hal itu disampaikan salah satu tim hukum Hasto, Maqdir Ismail saat datang ke Gedung Merah Putih KPK, Senin 24 Februari 2025 kemarin.
"Saya bukan urusannya Mas Hasto ke sini, pekara lain,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan dikutip Selasa 25 Februari 2025.
Maqdir mengaku bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke KPK. Namun, belum dipastikan kapan waktunya. "Akan diajukan lagi,” ujar Maqdir.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diborgol dan kenakanan rompi tahanan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Status Hasto yang sudah jadi tersangka telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Dia dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus itu juga menjeret eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
KPK juga terseret dalam kasus mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Pun, untuk Hasto juga dijerat Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan juga sudah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Ia diduga meminta Harun Masiku merendam handphone untuk segera melarikan diri.
Halaman Selanjutnya
(1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.