DJP Ungkap 5,03 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

3 hours ago 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:47 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 5,03 juta hingga 24 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT PPh ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan," ujar Dwi dalam keterangannya Selasa, 25 Februari 2025.

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dwi menuturkan, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik sejumlah 4,92 juta. Sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

Adapun batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi akan berakhir pada  31 Maret 2024. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan batas akhirnya adalah 30 April 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Di samping itu, hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh sejumlah 876.642. 

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Di samping itu, hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh sejumlah 876.642. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |