Bogor, VIVA – Seorang pemuka agama, Kiai Adi Wijaya (56), warga Lebak Kantin, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mengalami intimidasi setelah mengajukan keluhan terkait pelayanan dokter gigi di Puskesmas Sempur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Hamdan Trisnawan, suami dari dokter gigi yang dilaporkan.
Merasa terancam, keluarga Adi melaporkan kasus ini ke Polsek Bogor Tengah. Adi menceritakan bahwa kejadian bermula saat ia mengantar istrinya yang sedang sakit ke Puskesmas Sempur untuk meminta rujukan ke RSUD. Pada kesempatan yang sama, ia berencana memeriksakan giginya. Namun, meskipun masih dalam jam pelayanan, dokter gigi tidak ada di tempat.
Warga diintimidasi usai keluhkan pelayanan puskesmas di Kota Bogor. Muhammad AR/VIVA
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
"Jam sebelas siang masih jam pelayanan, tapi dokter giginya tidak ada. Kata petugas, sedang keluar. Saya diminta kembali keesokan harinya," ujar Adi saat melapor di Polsek Bogor Tengah, Jumat, 21 Februari 2025.
Merasa pelayanan tidak optimal, Adi mengajukan keluhan melalui nomor layanan aduan Pemkot Bogor yang tertera di Puskesmas Sempur. Keluhan tersebut ia sampaikan tanpa menyebutkan nama dokter terkait, hanya menyoroti ketidakhadiran dokter gigi saat jam pelayanan.
"Saya hanya menyampaikan bahwa saat berkunjung ke Puskesmas, dokter gigi tidak ada. Tidak ada maksud menyudutkan siapa pun, hanya ingin pelayanan lebih baik," jelasnya.
Tak lama setelah melapor, Adi menerima telepon dari nomor tidak dikenal. Dalam percakapan itu, penelepon yang belakangan diketahui sebagai Hamdan Trisnawan mempertanyakan laporan Adi dengan nada mengancam.
"Saya mau klarifikasi, bapak melaporkan puskesmas atau istri saya? begitu katanya," ujar Adi menirukan percakapan tersebut.
Adi menegaskan bahwa keluhannya ditujukan pada pelayanan puskesmas, bukan individu tertentu. Namun, Hamdan terus menekan dengan pertanyaan bernada kasar, bahkan meminta Adi membagikan lokasi keberadaannya.
"Kamu di mana sekarang? Share lock, saya ke situ sekarang! katanya dengan nada membentak. Saya jawab, ini hak saya sebagai warga untuk melapor ke Pemkot," tambahnya.
Beberapa saat kemudian, Hamdan mendatangi rumah Adi dengan emosi, membentak, dan nyaris melakukan kekerasan fisik. Adi bahkan melihat terlapor memegang pinggangnya, seolah hendak mengeluarkan sesuatu yang diduga senjata.
"Dia datang ke rumah saya dalam kondisi marah. Saya tidak tahu apakah dia membawa senjata atau tidak, tapi gerakannya seperti hendak mengambil sesuatu dari pinggangnya. Ini membuat kami sekeluarga merasa ketakutan, terutama karena istri saya sedang sakit," ungkap Adi.
Kuasa hukum Adi Wijaya, Anggi Triana Ismail, menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, pihaknya telah mengajukan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polsek Bogor Tengah dan Ombudsman RI.
"Setelah masa tenggang somasi berakhir tanpa itikad baik dari terlapor, kami resmi melapor ke Polsek Bogor Tengah terkait dugaan ancaman dan intimidasi," kata Anggi.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo. Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 & 56 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan ketidaksesuaian standar pelayanan publik di Puskesmas Sempur, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Halaman Selanjutnya
"Saya mau klarifikasi, bapak melaporkan puskesmas atau istri saya? begitu katanya," ujar Adi menirukan percakapan tersebut.