Jakarta, VIVA - Letkol Teddy Indra Wijaya dinilai melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 karena menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Sebab, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin, Rabu, 12 Maret 2025.
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Maka dari itu, dia menilai Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Sebab, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tutur dia.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit TNI aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Prajurit TNI tersebut pun tidak perlu mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2024.
Sjafrie menyebut prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
"Dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.
Merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Yakni koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie melanjutkan, di luar 15 kementerian/lembaga yang dimaksud maka prajurit TNI harus pensiun lebih dulu untuk menjalankan tugas barunya.
"Jadi ada 15 (yang boleh). Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan (di luar yang 15) dia mesti pensiun," ucap Sjafrie usai rapat.
Halaman Selanjutnya
"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tutur dia.