Medan, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sumut berhasil mengungkap praktik siaran langsung atau live konten pornografi, yang ditayangkan melalui aplikasi live streaming di media sosial Tiktok. Polisi pun, meringkus 4 pelaku.
Penggerebekan yang dilakukan Siber Polda Sumut, di sebuah kamar eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun TikTok @presidenmangkok yang mempromosikan akun TEVI bernama @ayu_sasmita01, yang diketahui akan menayangkan konten seksual eksplisit.
"Kami telah melakukan penggerebekan salah satu kos VIP di Tembung, mengungkap telah terjadi tindak pidana pornografi melalui aplikasi online," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Rabu sore, 16 April 2025.
Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang telah diidentifikasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Rizky Ananda alias Risky (25), yang merupakan pemilik akun @ayu_sasmita01 dan otak utama di balik siaran langsung pornografi tersebut.
Selain itu, turut diamankan seorang anak di bawah umur yang belum disebutkan identitasnya. Pelaku lain, RPL (19) yang berperan sebagai talent pria dalam live pornografi tersebut.
Sementara itu, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang berperan sebagai host promosi, saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya lima unit ponsel yang digunakan untuk siaran dan promosi, satu buah tripod, seprai dan bantal berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai latar belakang siaran, serta berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi.
Kasubdit II Siber Polda Sumut, Kompol. Anggi Siahaan menjelaskan mengenai modus operandi dan motif para pelaku. "Kami temukan Host yang melakukan online dengan melakukan ajakan asusila melalui aplikasi TT dan aplikasi ke 2 TV," ucap Anggi.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa akun e-wallet Dana yang diduga digunakan untuk transaksi pembayaran, bundel hasil tangkapan layar percakapan antara pelaku dan penonton, serta sebuah kaos oblong hitam yang digunakan saat siaran langsung berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku, termasuk Rizky, diketahui melakukan siaran langsung konten pornografi dengan imbalan sebesar Rp700 ribu per sesi.
"Aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam 4 bulan tidak diketahui penghasilan secara signifikan," terang Kompol Anggi Siahaan.
Kini, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
"Saat ini, kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik industri konten pornografi daring yang semakin meresahkan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya lima unit ponsel yang digunakan untuk siaran dan promosi, satu buah tripod, seprai dan bantal berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai latar belakang siaran, serta berbagai akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi.