Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Tom Lembong Ditunda Pekan Depan

1 day ago 3

Senin, 2 Juni 2025 - 15:52 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias  Tom Lembong, Senin, 2 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, penundaan itu dikarenakan hakim anggota yang melaksanakan sidang tersebut tidak hadir secara lengkap.

“Jadi untuk itu, karena kami juga belum tahu yang kami tunggu rekan hakim anggota selesainya jam berapa. Ya, daripada menunggu untuk yang belum jelas ataupun belum pasti, dengan terpaksanya persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon maaf untuk itu,” ujar Dennie sebelum menutup persidangan.

Tom Lembong

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Hakim Dennie menyampaikan bahwa hakim anggotanya ada yang sedang dalam kepentingan mendesak sehingga harus di luar kota dan dalam keadaan cuti.

Sedangkan hakim anggota lainnya, kata Dennie, ada yang sedang menggelar persidangan lainnya sehingga tidak dapat ditentukan sidang lainnya diselesaikan.

“Kami juga sudah menunggu tadi rekan hakim anggota lainnya, kami harapkan bisa selesai mengikuti persidangan dan gabung bersama kami di persidangan ini. Namun yang bersangkutan juga, yang untuk menggantikan, sedang bersidang juga, yang tidak bisa atau belum bisa dipastikan selesainya kapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, apabila persidangan dilaksanakan pada malam hari tidak bisa optimal dan juga mengingat terdakwa Tom Lembong baru saja dalam masa pemulihan.

Oleh karena itu, Dennie memutuskan sidang tersebut bakal dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk itu majelis menjadwalkan insya Allah di hari Selasa tanggal 10. Tanggal 10 Juni. Semoga kita bisa sidang mulai pagi jam 10,” ucapnya.

Dia menambahkan, persidangan pekan depan juga rencananya akan dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam seminggu, bahkan terbuka untuk 3 kali seminggu.

“Dan kita agendakan di sidang-sidang berikutnya di minggu-minggu depan, kita bersidang untuk dua kali dalam satu minggu. Kita agendakan, jadwalkan di hari Selasa dan di hari Kamis. Kalau memungkinkan ada hari yang kosong, mungkin tiga kali persidangan di minggu-minggu depan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, dia menyampaikan, apabila persidangan dilaksanakan pada malam hari tidak bisa optimal dan juga mengingat terdakwa Tom Lembong baru saja dalam masa pemulihan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |