Jakarta, VIVA – Pemerintah memperketat standar pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki berbagai sertifikasi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus menjamin keamanan pangan.
“Kita juga membereskan masalah sertifikasinya, jadi standar minimum dari SPPG-nya. Kita juga sudah menyepakati tadi bahwa BGN akan mewajibkan sertifikasi laik, higienis dan sanitasi dari Kemenkes,” kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Para korban keracunan hidangan soto menu MBG dirawat di Puskesmas
Selain itu, SPPG juga wajib memenuhi standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang berkaitan dengan gizi dan manajemen risiko.
“Kemudian ada satu lagi yang proses HACCP, yang itu untuk prosesnya terutama terkaitan dengan standar gizi dan manajemen resikonya. Kemudian juga nanti ada sertifikasi dari Halal,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, sertifikasi akan ditambah dengan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerjasama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa,” ujarnya.
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Budi memastikan proses penerbitan sertifikasi akan dipercepat tanpa membebani pelaku dengan biaya tinggi.
“Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya itu bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang ijin yang mahal-mahal,” pungkasnya.
tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Halaman Selanjutnya
“Jadi Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerjasama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa,” ujarnya.

3 weeks ago
10









