Jakarta, VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih bungkam ketika ditanya mengenai kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supratman memberikan pernyataan tersebut usai menghadiri pertemuan para hakim dengan Presiden RI Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Ia menilai tidak etis baginya untuk mengomentari perkara yang masih dalam proses hukum.
"Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan," ujar Supratman singkat dikutip Antara.
Pernyataan Supratman muncul di tengah sorotan publik atas perkembangan kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto dalam rangkaian skandal suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto disebut ikut mengatur aliran dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16—23 Desember 2019," kata Setyo.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat Hasto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020, termasuk menyarankan Harun Masiku untuk merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan bawahannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tak ditemukan KPK.
Setelah mengajukan gugatan praperadilan, Hasto mengalami kekalahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2) menolak gugatan tersebut dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Dengan keputusan ini, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Rabu (20/2/2025). Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Hasto akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat I, Maria Lestari, selain Harun Masiku.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting, telah disita. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, KPK juga menjerat Hasto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020, termasuk menyarankan Harun Masiku untuk merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan bawahannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tak ditemukan KPK.