Menteri Imipas Pastikan Agus Buntung Tak Akan Dapat Amnesti

1 day ago 2

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:35 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mensinyalkan jika terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (Agus Buntung) tidak termasuk yang mendapatkan amnesti

Sebab, meski Agus memiliki keterbatasan fisik, namun kasus yang diduga dilakukanua terkait pelecehan seksual, dampaknya luas terhadap korban.

"Saya rasa, enggak akan dapat," kata Menteri Imipas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025

Menteri Imipas juga menilai, pada kasusnya terkait pelecehan seksual, tindakan Agus dicap membahayakan. "Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain, enggak akan diberikan amnesti," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas mengungkap dari 44.495 warga binaan, sebanyak 19.337 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi awal yang akan diberikan amnesti. Dikatakan, pemberian amnesti ini dikategorikan narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, ITE, hingga narapidana atau anak binaan berkebutuhan khusus. 

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual fisik terhadap korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta. 

Driver Taksi Online, R saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Pelabuhan Belawan)

Raba-raba Payudara Penumpang, Driver Taksi Online di Medan Dicokok Polisi

Aksi pelecehan seksual dilakukan driver taksi online, berinsial R (32) terhadap penumpang wanita berinsial A (25), dengan meraba bagian dada dan tangan korban

img_title

VIVA.co.id

18 Februari 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |