Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai mengusulkan adanya Undang-undang untuk kebebasan beragama. Tujuannya, agar warga bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia.
“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” ujar Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Selasa 11 Maret 2025.
Pigai menyebut, kebebasan beragama harus dilindungi payung hukum yang dilandasi dengan Undang-undang kebebasan beragama. Bukan, Undang-undang Pelindungan Umat Beragama.
“Kenapa? Kalau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” kata Pigai.
Menteri HAM, Natalius Pigai dalam RDP bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024 (sumber: tangkapan layar YouTube DPR RI)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
“Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” sambungnya.
Pria yang merupakan aktivis HAM itu, membuka pintu terhadap semua masukan dari masyarakat. Pasalnya, negara demokrasi membuka ruang untuk semuanya.
“Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” kata Pigai.
“Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan,“ lanjutnya.
Kemudian, Pigai saat dikonfirmasi lanjutan, menekankan bahwa pernyataan tersebut baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lebih lanjut termasuk menjadikan itu sebagai inisiatif pemerintah untuk selanjutnya bisa dibahas bersama-sama dengan DPR.
“Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
“Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” kata Pigai.