Modus Kecurangan SPBU di Sukabumi yang Meraup hingga Rp1,4 Miliar

1 day ago 3

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:27 WIB

Sukabumi, VIVA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terbongkar melakukan praktik curang dalam pengisian bahan bakar.

Dengan memasang alat tambahan di mesin pompa, SPBU ini diduga mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen hingga meraup keuntungan ilegal mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Modus ini akhirnya terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Modus Kecurangan: PCB di Dispenser BBM

SPBU dengan nomor 34-43111 yang dikelola oleh PT Prima Berkah Mandiri (PBM) ini terbukti memasang perangkat elektronik tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) di dalam dispenser pompa ukur. 

Perangkat ini berfungsi mengurangi volume BBM yang diterima konsumen tanpa terdeteksi oleh alat tera ulang resmi.

SPBU 34-43111di Sukabumi Disegel Buntut Lakukan kecurangan

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, alat ini bekerja dengan mengatur arus listrik menggunakan komponen elektronik dan trafo yang tertanam di dalam dispenser.

"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," kata Nunung, Rabu, 19 Februari 2025 dikutip VIVA.co.id.

Dari hasil pengujian yang dilakukan Bareskrim Polri, ditemukan deviasi pengurangan BBM sekitar 3% per pengisian. Ini berarti setiap 20 liter BBM yang dibeli konsumen berkurang sekitar 600 ml tanpa disadari.

Terbongkar Berkat Aduan Masyarakat

Kementerian Perdagangan bersama Bareskrim Polri melakukan investigasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Banyak konsumen yang curiga bahwa BBM yang mereka beli tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di meteran pompa.

"Jadi temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan dilakukan pendalaman bersama Kemendag dan pemerintah daerah," ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso dikutip tvOne.

Akibat praktik curang ini, SPBU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Potensi kerugian masyarakat akibat pengurangan takaran ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tegas Brigjen Nunung.

SPBU yang telah beroperasi sejak tahun 2006 ini kini disegel oleh pihak berwenang, dan para konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati serta melaporkan jika menemukan indikasi praktik curang di SPBU lainnya.

Halaman Selanjutnya

Terbongkar Berkat Aduan Masyarakat

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |