Muncul Nama Syifa Disebut Ibu Bhayangkari, Anak Bos Rental Mobil Minta Propam Polri Turun Tangan

7 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Anak dari pemilik rental mobil yang menjadi korban penembakan oknum TNI-AL, Rizky Agam Syahputra meminta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mencari tau sosok Syifa yang disebut terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di dalam persidangan.

"Mohon Propam Polri segera mengusut hal tersebut. Dalam keterangannya, terdakwa satu menyebutkan nama yang diduga Syifa atau Sarifa seorang ibu Bhayangkari. Pada awal bertemu di Serang bersama suaminya yang diduga anggota Kepolisian dengan pangkat perwira," kata Rizky Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Rizky Agam mempertanyakan keterlibatan Syifa dalam bisnis penggelapan mobil ke terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL).

"Yang saya mau tanyakan, apa betul seseorang yang diduga Bhayangkari itu terlibat dalam bisnis haram?" ucap Rizky Agam.

Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di rest area KM 45.

Photo :

  • ANTARA/Siti Nurhaliza.

Sebelumnya, terdakwa satu yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku sempat bertemu dengan Ibu Bhayangkari yang tak dia kenal bernama Syifa.

Awalnya, Bambang menyebut dirinya diundang oleh Hendri yang merupakan tetangga Bambang dari Lampung Utara dalam grup WhatsApp yang isinya hanya Hendri, Bambang, dan Syifa.

"Dalam perjalanan, saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup, pas cek WA ada tiga orang, saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa," kata Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Bambang mendeskripsikan foto profil Syifa ini menunjukkan sosok ibu Bhayangkari dengan suaminya yang merupakan seorang perwira polisi.

Dalam grup WhatsApp itu Bambang diarahkan untuk menemui Syifa di Terminal Pandeglang membicarakan terkait mobil.

"Hanya mengarahkan untuk ketemu di Terminal Serang, Pandeglang. Hanya ketemu Syifa. Kami juga tidak tau apakah Syifa dan Hendri saling kenal atau tidak. Tidak nanya pekerjaannya juga," ujar Bambang.

Lalu, saat di terminal Syifa menghampiri Bambang, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan posisi sambil telepon video (video call) dengan Hendri.

"Syifa nyamperin ke kami (bertiga) sambil video call Hendri seraya mengarahkan kamera. 'Ini bukan? Ini bukan?' kata ibu itu. Terus yang kami dengar dari handphone Hendri menjawab 'Iya itu', terus menunjukkan video call Hendri ke kita," ujar Bambang.

Bambang mengaku dirinya sudah mengenal Hendri sekitar tahun 2020. Kemudian Syifa menutup video call dengan Hendri dan tidak membicarakan apa-apa lagi ke terdakwa.

"Saat itu enggak ada yang dibicarakan lagi, perempuan yang enggak kami kenal langsung menutup video call," ucap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan tak lama kemudian datang seorang laki-laki yang merupakan rekan Syifa dan terdakwa tidak mengenalnya.

"Dia datang, duduk, enggak ngomong, pada saat saya nanya 'Bu mana mobilnya?'. Yang laki-laki kemudian menjawab 'Ibu Syifa naik mobil silver Avanza atau Xenia bersama suaminya'," kata Bambang.

Sidang lanjutan kelima kasus penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Ant)

Halaman Selanjutnya

"Dalam perjalanan, saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup, pas cek WA ada tiga orang, saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa," kata Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |