Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi

1 day ago 6

Senin, 2 Juni 2025 - 07:25 WIB

Sumenep, VIVA - Usai ditemukanya 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu oleh nelayan Masalembu, nelayan kembali menemukan 3 kilogram barang kemasan yang sudah diserahkan ke Mapolsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Kemarin 1 kilogram, hari ini 2 kilogram. Jadi totalnya ada 3 kilogram yang kami terima dari tangan nelayan yang merupakan penduduk asli pulau Masalembu,” kata Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan dikutip pada Minggu, 1 Juni 2025.

Nelayan Serahkan Paket Sabu kepada Polisi di Kabupaten Masalembu, Madura

Lebih lanjut, Ipda Asnan mengatakan polisi melakukan pengembangan terhadap temuan 35 kilogram sabu beberapa hari lalu. Sehingga, pihaknya bersama jajaran Polsek Masalembu memberikan penyuluhan secara persuasif kepada masyarakat, mengingat sebagian besar pekerjaan masyarakat Masalembu berkerja sebagai nelayan.

Adapun, 1 kilogram sabu ditemukan dan diserahkan oleh M Sehri 52 tahun, warga Dusun Ambulung Desa Sukajeruk (nelayan). Kemudian, 2 kilogram sabu diserahkan oleh Fakih 40 tahun, warga Dusun Ambulung Desa Sukajeruk (wiraswasta).

"Kami telah melaporkan ke pimpinan, dan kami akan lebih masif melakukan pengembangan secara persuasif kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, 35 kilogram narkoba jenis sabu ditemukan mengapung di dalam sebuah drum oleh 4 nelayan, Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), yang merupakan penduduk asal Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura.

Kemudian, mereka menyerahkannya kepada pihak Koramil 0827-22 Masalembu, lalu bersama Polsek Masalembu diserahkan ke Polres Sumenep. Dan akhirnya, barang haram tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Ditresnarkoba Polda Jatim).

Ilustrasi pengeroyokan

3 Warga Depok Dianiaya di Hypermart, Pelaku Diduga Prajurit TNI

Sebanyak tiga orang warga dikeroyok di kawasan parkir Hypermart Tole Iskandar, Cilodong, Depok, Jawa Barat, kemarin.

img_title

VIVA.co.id

1 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |