Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

4 weeks ago 9

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Jakarta, VIVA – Aktris dan presenter kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa 28 Oktober 2025, 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang terbuka. Meski terbukti bersalah atas pemerasan dan pencemaran nama baik, Nikita dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan tambahan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap Kairul Saleh.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa terkait TPPU tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa ibu tiga anak itu secara sah melakukan pencucian uang.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul dalam pembacaan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Jaksa menuduh keduanya mengancam akan menyebarkan komentar negatif terkait produk kecantikan milik Reza melalui media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Dalam surat dakwaan, Reza disebut telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Tindak pidana yang didakwakan kepada Nikita diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Meski demikian, dakwaan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak terbukti. Dengan demikian, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pemerasan melalui sarana elektronik.

Halaman Selanjutnya

Nikita sendiri telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Vonis ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus hukum yang menyeretnya selama beberapa bulan terakhir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |