Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Tertawa Puas

4 weeks ago 9

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah proses hukum panjang yang menyita perhatian, pihak Reza Gladys akhirnya bisa bernapas lega. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dianggap sebagai pembuktian bahwa tuduhan terhadap produk skincare milik Reza tidak benar adanya.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyebut kliennya menyambut putusan itu dengan rasa syukur dan kepuasan. Ia menilai keputusan hakim menjadi bukti sahih bahwa tindakan pemerasan melalui media sosial benar-benar terjadi dan telah merugikan pihaknya. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

Lebih dari sekadar kemenangan hukum, Surya menegaskan putusan tersebut juga menjadi rehabilitasi moral bagi nama baik Reza Gladys dan produknya. Ia menyebut bahwa klaim yang sempat dilontarkan Nikita di media sosial—soal produk berbahaya dan tidak berizin—telah terpatahkan di ruang sidang.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ucapnya.

Menurut Surya, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan sebelumnya hanya sebatas opini tanpa dasar hukum. Karena itu, ia menanggapi santai jika masih ada pihak yang mencoba menggiring isu soal kualitas produk kliennya.

“Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” tegasnya.

Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari komentar Nikita di media sosial yang menyinggung produk skincare milik Reza sebagai overclaim dan overprice. Perseteruan itu berkembang menjadi laporan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga akhirnya berujung pada vonis penjara bagi Nikita.

Meski hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa—yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara—pihak Reza mengaku tidak mempermasalahkannya. Mereka memilih menghormati keputusan majelis hakim.

“Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” ujar Surya Batubara.

Halaman Selanjutnya

Namun, Surya memberi sinyal bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai. Ia mengungkap masih ada kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh untuk mengusut keterlibatan pihak lain.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |