Jakarta, VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan, pajak kendaraan mobil di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Padahal, saat ini tak semua mobil termasuk barang mewah.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dia mengambil contoh sebuah mobil yang keluar dari pabrikan untuk dijual itu hanya dibanderol Rp100 juta. Akan tetapi, setelah di konsumen akhir, harganya menjadi Rp150 juta.
"Saya ambil contoh kalau keluar dari pabrik, mobil itu harganya Rp100 juta. Ini hanya ambil angkanya saja untuk gampang. Sampai di end customer, saya beli, teman-teman dari media itu beli bayarnya Rp150 juta. Jadi, Rp50 juta itu adalah pajak. Ini mungkin jadi salah satu kendala di kami, " ujar Kukuh dalam diskusi Forwin bertajuk "Menakar Efektivitas Insentif Otomotif" di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin 19 Mei 2025.
Diskusi FORWIN dengan Kemenperin dan Gaikindo
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha
Kukuh mengaku, saat berkesempatan menjadi pembicara dalam forum internasional di Vietnam, dirinya mendapatkan komplain dari Amerika Serikat (AS). Saat itu, pihak AS menyebut, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya tinggi.
"Saya pernah berbicara dalam forum internasional di Vietnam, itu dapat komplain dari Amerika, (mereka bilang) Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura. Saya kaget benar," ujar dia.
Lalu dirinya juga membandingkan ke sejumlah negara tetangga, salah satunya Malaysia. Kukuh menyebut, kendaraan mobil seperti Avanza hanya dikenakan pajak tahunan lebih dari Rp1 juta, sedangkan di Indonesia dengan merek mobil sama dikenakan pajak hingga Rp6 juta setahun.
"Kemarin mobil yang diproduksi di sini, kemudian di Malaysia ada (contohnya) Avanza. Mohon maaf saya sebut merek, di sana pajak tahunannya lebih dari Rp1 juta, di sini (Indonesia) Rp6 juta. Jadi, bisa dibayangkan. Kalau itu dikurangin, kan, lumayan atau dibikin lebih rasional," tuturnya.
Menurut Kukuh saat ini mobil-mobil dengan harga Rp300 juta sampai Rp400 juta sudah bukan lagi termasuk barang mewah. Dia bilang, lazimnya masyarakat membeli mobil tersebut untuk mencari nafkah sehari-hari, maka itu perlu ada evaluasi pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu di Indonesia.
"Mobil-mobil seperti ini kami boleh bilang bukan lagi barang mewah. 20 atau 30 tahun lalu kulkas itu barang mewah, orang punya kulkas. Apalagi punya TV berwarna. Nah, ini sekarang TV sudah kayak barang biasa, kan?" jelas Kukuh.
"Demikian juga mobil, karena apa? Mobil misalnya jenis-jenis yang (harganya) Rp300 atau di bawah Rp400 juta itu sudah menjadi bagian dari hidupnya, karena dipakai untuk mencari nafkah. Jadi, saatnya kami mengevaluasi masih layakkah kami menimpakan pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu," pungkasnya.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha
Gaikindo melihat pasar otomotif Indonesia di tahun 2025 tidak akan meningkat signifikan dibanding tahun lalu. Diprediksi penjualan mobil tahun ini mencapai 850.000 unit.
Angka tersebut bahkan terbilang turun dibanding penjualan mobil tahun lalu yang mencapai 865.723 unit. Jadi bila ada kebijakan lain dari pemerintah terkait keringanan pajak disebut Kukuh bisa jadi angin segar bagi industri otomotif.
Peneliti LPEM FEB UI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia), Riyanto juga menilai banyaknya komponen pajak mobil di Indonesia.
"Kita harus juga lihat struktur pajak, misal ada PPnBM, PPN, BBnKB dan seterusnya. Kalau dikita 100 jadi 150, di Thailand 100 jadi 130, jadi hanya 30," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
"Mobil-mobil seperti ini kami boleh bilang bukan lagi barang mewah. 20 atau 30 tahun lalu kulkas itu barang mewah, orang punya kulkas. Apalagi punya TV berwarna. Nah, ini sekarang TV sudah kayak barang biasa, kan?" jelas Kukuh.