Jakarta, VIVA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MAM (47) yang melakukan penculikan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur berinisial ETZ (13) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Marasabessy mengatakan bahwa pelaku telah menyiapkan lokasi yang dijadikan tempat menyekap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban disekap selama empat hari di kontrakan baru yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ujar Ressa dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Lebih lanjut diungkap Ressa bahwa selama 4 hari korban disekap itu, pelaku juga beberapa kali melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya.
“Dilakukan pemerkosaan dan pencabulan oleh pelaku kepada korban,” kata Ressa.
Kasus penculikan itu bermula pada tanggal 10 April 2025 ketika pelaku mengajak korban ke pasar dengan alasan membelikan hadiah untuk korban. Pelaku sendiri diketahui merupakan tetangga korban.
“Karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan korban untuk pergi meninggalkan rumah. Setelah beberapa jam menunggu korban tidak kunjung kembali ke rumah,” ucap Ressa.
Atas dasar hal itu kemudian ibu korban membuat laporan polisi untuk mencari anaknya. Peristiwa tersebut juga sempat viral di media sosial.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 23 Tahun 2002.
Mitra Dapur MBG Belum Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Polisi: Betul, Sedang Ditangani
Anggaran Dapur MBG di Kalibata Jaksel Belum Dibayar Hampir Rp1 Miliar
VIVA.co.id
16 April 2025