Jakarta, VIVA - Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo cs perihal laporan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, diperiksa hari ini. Mereka juga membawa beberapa bukti.
"Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu, nanti setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa," kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Mereka membawa 16 bukti dalam pemeriksaan. Kemudian, ada sembilan video yang diserahkan ke penyidik perihal laporan yang mereka buat.
"Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggah data pribadi orang," kata dia.
Tim lain bernama Lechumanan, menyebut yang disampaikan Roy Suryo cs masuk dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE. Dalam pasal itu, laporan yang dibuat berdasar delik murni. Hal ini dinilai beda dengan laporan yang dibuat Jokowi langsung yang merupakan delik aduan.
"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya. Itu intinya," kata dia.
Kata dia, apa yang dibuat Roy Suryo cs berdampak besar yang bisa buat masyarakat jadi ragu dengan keaslian ijazah itu. Dalam hal ini, tim Advocate Public Defender sendiri mengaku terus komunikasi dengan kubu Jokowi akan laporannya. Mereka berencana ke Solo, Jawa Tengah guna menemui Jokowi perihal laporan yang dibuat.
"Dampaknya adalah hari ini saya menjadi ragu sebagai warga negara Republik Indonesia terhadap keaslian ijazah Jokowi. Hari ini saya menjadi ragu. Kawan-kawan yang berdiri di sini, teman-teman advokat public defender merasa ragu. Tapi kami yakin betul 90 % proses yang terjadi di laporan TPUA di Mabes Polri, dan kami yakin betul bahwa ijazahnya itu asli," kata dia.
Sebelumnya, tim advokat Public Defender telah melaporkan tiga orang berinisial RS, Dokter T, dan ahli digital forensik RS atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya
"Dampaknya adalah hari ini saya menjadi ragu sebagai warga negara Republik Indonesia terhadap keaslian ijazah Jokowi. Hari ini saya menjadi ragu. Kawan-kawan yang berdiri di sini, teman-teman advokat public defender merasa ragu. Tapi kami yakin betul 90 % proses yang terjadi di laporan TPUA di Mabes Polri, dan kami yakin betul bahwa ijazahnya itu asli," kata dia.