Jakarta, VIVA – Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, memenuhi undangan penyelidik untuk menjalani pemeriksaan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan kali kedua setelah sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan terhadap Roy Suryo Cs perihal tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
“Jadi hari ini, teman-teman ya, hari ini kita pemeriksaan dua kali. Yang tadinya, ini ada penarikan ya. Jadi yang di Jakarta Selatan, itu dikembalikan ke Polda Metro, dan itu gabungan jadinya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Juni 2025.
Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Kendati demikian Ade belum mengetahui secara pasti tujuan dia diperiksa kali ini apakah laporan tersebut digabung atau karena alasan lain.
“Jadi mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama,” kata Ade.
“Karena di sana progresnya di Selatan itu cukup bagus. Tapi ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya,” sambung dia.
Hanya saja, Ade melanjutkan, pihaknya dalam laporan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan mengaitkan dengan Pasal 282 ayat 2 KUHP serta poin dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang data pribadi.
“Nah justru itu saya juga mau menanyakan, yang mana yang mau dijalankan ini? Apakah keseluruhan diambil kesaksiannya, kemudian disatukan, dan ini gak boleh lambat,” ucap Ade.
“Kita tidak boleh berspekulasi di sini, artinya equalnya harus tidak menunggu-nunggu lagi. Saya akan mendesak penyidik di sini, nah nanti bagaimana hasil pemeriksaannya di dalam teman-teman nanti saya akan sampaikan. Tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo cs perihal laporan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, diperiksa hari ini. Mereka juga membawa beberapa bukti.
“Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu, nanti setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa,” kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Mereka membawa 16 bukti dalam pemeriksaan. Kemudian, ada sembilan video yang diserahkan ke penyidik perihal laporan yang mereka buat.
“Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggah data pribadi orang,” kata dia.
Tim lain bernama Lechumanan, menyebut yang disampaikan Roy Suryo cs masuk dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE. Dalam pasal itu, laporan yang dibuat berdasar delik murni. Hal ini dinilai beda dengan laporan yang dibuat Jokowi langsung yang merupakan delik aduan.
Halaman Selanjutnya
“Kita tidak boleh berspekulasi di sini, artinya equalnya harus tidak menunggu-nunggu lagi. Saya akan mendesak penyidik di sini, nah nanti bagaimana hasil pemeriksaannya di dalam teman-teman nanti saya akan sampaikan. Tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik,” imbuh dia.