Pembakar Al-Quran di London Divonis Bersalah, Hakim: Ada Kebencian Terhadap Islam

3 weeks ago 33

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:23 WIB

Riyadh, VIVA – Seorang pria bernama Hamit Coskun (50) dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama, setelah membakar Al-Quran di depan Konsulat Turki, di London, Februari lalu.

Aksinya yang direkam dan tersebar luas di media sosial memicu reaksi keras dan kembali memanaskan perdebatan soal batas kebebasan berbicara dan ujaran kebencian.

Woll Frost mualaf setelah gagal bakar Alquran.

Photo :

  • YouTube Pintu Hidayah

Melansir dari Anadolu Ajansi, Selasa 4 Juni 2025, Coskun dituduh meneriakkan slogan-slogan Islamofobia saat melakukan aksinya di kawasan Knightsbridge, London Barat.

Melansir dari Anadolu, Selasa 4 Juni 2025, ia berargumen bahwa tindakannya merupakan bentuk kebebasan berpendapat, namun pengadilan menolak pembelaan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, Hakim Distrik John McGarva menyatakan bahwa aksi Coskun setidaknya sebagian dimotivasi oleh permusuhan terhadap umat Islam dan bukan merupakan pelaksanaan yang wajar dari hak-hak yang dilindungi Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

"Tindakan Anda dalam membakar Al-Quran yang Anda lakukan sangat provokatif, dan tindakan Anda disertai dengan bahasa kasar dalam beberapa kasus yang ditujukan kepada agama dan setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap para pengikut agama tersebut," kata McGarva dalam persidangan.

Coskun membakar kitab suci umat Islam sambil mengangkatnya tinggi dan berteriak berulang kali, "Al-Qur’an terbakar," diiringi umpatan yang ditujukan kepada Islam.

Hakim menggambarkan tindakan itu sebagai "provokatif dan disengaja," yang dilakukan di tempat dan waktu yang diketahui akan ramai oleh komunitas Muslim.

Aksi tersebut memicu dua serangan terhadap Coskun, yang meskipun tidak dibenarkan, menurut hakim mencerminkan tingkat kekacauan publik yang serius, yang ditimbulkan oleh aksinya.

Hakim McGarva juga menyatakan bahwa upaya Coskun membedakan antara Islam sebagai agama dan para penganutnya "tidak dapat dipertahankan."

“Jelas bahwa Anda memiliki kebencian mendalam terhadap Islam dan para pengikutnya,” tegas hakim.

“Waktu, tempat, dan perilaku yang Anda pilih. Anda tahu umat Muslim akan hadir, dan Anda menyadari bahwa perilakunya kemungkinan akan bersifat provokatif.”

Kasus ini menjadi sorotan publik Inggris dan memperkuat urgensi diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian di ruang publik.

Halaman Selanjutnya

Hakim menggambarkan tindakan itu sebagai "provokatif dan disengaja," yang dilakukan di tempat dan waktu yang diketahui akan ramai oleh komunitas Muslim.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |